Kasus 20 Kg Sabu di Kontrakan Tangerang, 2 Pelaku Ternyata Pernah Dipenjara 3 Kali

Riyan Rizki Roshali
Polisi menggerebek kontrakan di Tangerang (dok. istimewa)

TANGERANG, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek rumah kontrakan di Jalan Cicayur Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Kamis (11/7/2024) lalu. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 2 orang yakni AS dan H serta menyita 20 kilogram sabu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, kedua pelaku merupakan mantan narapidana perkara yang sama.

"Mereka adalah residivis, yang pernah dihukum peristiwa yang sama," kata Ade Ary, Sabtu (13/7/2024).

Bahkan, kedua tersangka tersebut pernah masuk penjara lebih dari dua kali.

"Hasil interogasi penyidik dengan kedua tersangka, dua-duanya pernah dihukum (dipenjara) tiga kali," ujar Ade.

Sebelumnya, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian menyelidiki hingga mendapat informasi bahwa pelaku bakal melakukan transaksi narkoba di sekitar lokasi.

Menurut Donald, sabu itu dikemas oleh pelaku ke dalam 20 bungkus teh China.

"Totalnya ada 20 bungkus, ini kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya 1 kilogram. Jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 kilogram," kata dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo Sebut Gelar Perkara Khusus Bongkar 2 Kebohongan soal Ijazah Jokowi, Apa Saja?

Nasional
3 hari lalu

Roy Suryo Hadiri Gelar Perkara Khusus, Bawa Ijazah UGM Tahun 1985 

Nasional
3 hari lalu

Polisi Tangkap YouTuber Resbob di Jawa Timur Buntut Hina Suku Sunda 

Nasional
3 hari lalu

Roy Suryo cs Ogah Ngemis Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah: Tak Ada Sisi Kenegarawanannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal