Kasus Covid-19 Kembali Melonjak di Bekasi, Warga Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan

Abdullah M Surjaya
Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan. (Foto: Yusep).

BEKASI, iNews.id – Satuan Tugas Penanganan Covid-19Kabupaten Bekasi kembali melarang warga menggelar resepsi pernikahan. Larangan ini menyusul melonjaknya kasus Covid-19 klaster penularan hajatan di Kecamatan Tarumajaya.

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menyampaikan, selain resepsi pernikahan kegiatan warga yang berpotensi menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang juga tidak diperbolehkan.

”Saya minta kepada setiap gugus tugas di desa dan kecamatan agar tidak mengizinkan hajatan yang berpotensi menimbulkan klaster baru,” ujar Hendra di Bekasi, Sabtu (12/6/2021).

Kapolres Metro Bekasi itu memerintahkan kepada jajarannya untuk bertindak tegas kepada warga yang masih nekat menggelar resepsi pernikahan maupun kegiatan lain yang berpotensi menyebabkan kerumunan orang.

”Akan ada sanksi bila nekat melakukan pesta perkawinan karena sudah ada aturan, termasuk sanksi pidana bila masih membandel melakukan kegiatan yang berpotensi kerumunan warga,”ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Heboh! Monyet Liar di Bekasi Rebut Makanan hingga Serang Bocah Sampai Terluka

4 hari lalu

6 Orang Sekeluarga Jadi Korban Ledakan Gas di Cikarang Bekasi, Ayah dan Anak Tewas

15 hari lalu

Terungkap! Granat Aktif yang Ditemukan Pemulung di Bekasi Buatan Inggris

24 hari lalu

Keterlaluan! Pria di Bekasi Potong Kabel Persinyalan KA, Bahayakan Perjalanan Kereta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal