JAKARTA, iNews.id - Angka kasus positif mencapai 9.271 orang, Sabtu (26/6/2021). Meningkatnya kasus positif ini, membuat fasilitas kesehatan di DKI Jakarta selektif menerima pasien.
Penyebabnya, okupansi tempat tidur pada rumah sakit (RS) untuk perawatan pasien Covid-19 tidak mencukupi. Terdapat kriteria prioritas pasien yang perlu dirawat di RS.
“Perlu diketahui masyarakat bahwa tidak semua penderita Covid-19 harus dirawat di RS. Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan kriteria prioritas pasien yang bisa dirawat di RS, yakni utamanya yang bergejala sedang, berat, dan kritis,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti dalam keterangan tertulisnya.
Sejumlah kriteria prioritas pasien yang perlu dirawat di RS, antara lain jika saturasi oksigen berada di bawah 95 persen, mengalami sesak napas, kesulitan/tidak dapat berbicara, penurunan kesadaran, terdapat komorbid, dan bergejala sedang dengan pneumonia.
“Untuk itu, masyarakat sebaiknya tidak panik saat dinyatakan positif Covid-19. Jika terkonfirmasi positif, segera lapor ke Satgas COVID-19 tingkat RT dan Puskesmas terdekat agar dapat dilakukan pemeriksaan awal dan diberikan pengantar apabila memerlukan isolasi terkendali," tuturnya.