BOGOR, iNews.id - Polisi sudah melakukan gelar perkara kasus RS UMMI Kota Bogor terkait proses swab tes Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Hasil gelar perkara, kasus ini resmi masuk ke dalam tahap penyidikan.
"Perkembangan kasus RS UMMI sesuai dengan laporan dari Satgas Covid-19 Kota Bogor hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara dalam rangka naik ke tahap penyidikan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, Senin (7/12/2020).
Dalam tahap ini, penyidik akan kembali memanggil beberapa saksi-saksi untuk dimintai keterangannya. Setelah itu, baru ada penetapan status tersangka.
"Bahwa perkara ini dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan, jadi tahap penyidikan. Dan selanjutnya tim penyidik kembali meminta dan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Selanjutnya akan menentukan siapa tersangkanya," kata Hendri.
Hendri menambahkan, sejauh ini pihaknya telah mengumpulkan keterangan sebanyak 25 orang saksi. Salah satu diantaranya ahli epidemologi.
"Total sudah 25 orang saksi, 1 saksi ahli epidemologi," katanya.