Kasus Kabur dari Wisma Atlet Naik ke Penyidikan, Rachel segera Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yisri Yunus. (Foto: Refi Sandi).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menaikkan status kasus hukum selebgram Rachel Vennya ke tingkat penyidikan. Kasus tersebut terkait kaburnya Rachel dari tempat karantina Covid-19 di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yisri Yunus mengatakan, setelah meminta klarifikasi terhadap Rachel penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, kata dia kasus tersebut meningkat menjadi penyidikan. 

"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara baru saja selesai. Saya dapat infromasi, gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Jadi sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaanya di UU tentang Karantina dan Wabah penyakit ancaman satu tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10/2021).

Dia menjelaskan, penyidik akan memanggil Rachel untuk pemeriksaan lanjutan. Dia belum mengungkapkan, kapan waktu pemeriksaan terhadap Rachel.

"Nanti rencana tindak lanjutnya kita akan menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan kita akan lakukan pemeriksaan," katanya. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
8 hari lalu

KPK Ungkap 5 Klaster Dugaan Korupsi Bupati Klaten Hamenang, Fee Proyek hingga Tambang Galian C

9 hari lalu

Breaking News: Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye

10 hari lalu

Kapolri Ungkap 92 Kasus Karhutla Naik Sidik: Mengerucut ke Korporasi

10 hari lalu

CMNP Diduga Raih Konsesi Tol Cawang-Pluit Tanpa Tender, Munarman Desak Kejagung Naikkan Status ke Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal