JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menaikkan status kasus hukum selebgram Rachel Vennya ke tingkat penyidikan. Kasus tersebut terkait kaburnya Rachel dari tempat karantina Covid-19 di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yisri Yunus mengatakan, setelah meminta klarifikasi terhadap Rachel penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, kata dia kasus tersebut meningkat menjadi penyidikan.
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara baru saja selesai. Saya dapat infromasi, gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Jadi sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaanya di UU tentang Karantina dan Wabah penyakit ancaman satu tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10/2021).