JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rizky Febrianto. Rizky diperiksa terkait kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) 2007-2017.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Rizky akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PTDI.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ," kata Ali ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/6/2020).
Selain Rizky, ada tiga orang saksi lain yang diperiksa untuk tersangka dan kasus yang sama. Ketiga orang tersebut adalah Neny Sutaeni, Hamzah Baswani, dan Fajar Hari Sampurno.
Dalam jadwal pemeriksaan KPK, profesi Neny Sutaeni dituliskan sebagai guru, Hamzah Baswani sebagai karyawan swasta. Kemudian, untuk saksi atas nama Fajar Hari Sampurno, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi National Defence and Hightech Industries (NDHI) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).