Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Periksa Deputi Polhukam Bappenas

Riezky Maulana
Ilustrasi Uang (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rizky Febrianto. Rizky diperiksa terkait kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) 2007-2017.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Rizky akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PTDI.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ," kata Ali ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/6/2020). 

Selain Rizky, ada tiga orang saksi lain yang diperiksa untuk tersangka dan kasus yang sama. Ketiga orang tersebut adalah Neny Sutaeni, Hamzah Baswani, dan Fajar Hari Sampurno. 

Dalam jadwal pemeriksaan KPK, profesi Neny Sutaeni dituliskan sebagai guru, Hamzah Baswani sebagai karyawan swasta. Kemudian, untuk saksi atas nama Fajar Hari Sampurno, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi National Defence and Hightech Industries (NDHI) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
16 jam lalu

Deretan Mobil yang Disita KPK terkait Kasus Korupsi BNPB, Apa Saja?

3 hari lalu

Tok! Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Suap DJKA

3 hari lalu

KPK Kirim Surat ke Panglima TNI terkait Kasus Korupsi BNPB, Ini Isinya 

4 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Akui Kembalikan Uang 354.500 Dolar AS ke KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal