Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Periksa Deputi Polhukam Bappenas

Riezky Maulana
Ilustrasi Uang (Foto: Antara)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI Budi Santoso (BS) dan mantan Asisten Dirut bidang Bisnis Pemerintahan Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, 2 tersangka itu ditahan terhitung hari ini hingga 20 hari ke depan. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan kepada ke-2 tersangka, penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Juni 2020 sampai dengan 1 juli 2020," katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Firli menuturkan, tersangka BS ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara tersangka IRZ ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.

"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan kerugian negara sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan negara," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi di PT DI mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sita Rp1,5 Miliar, KPK Usut Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor

3 hari lalu

Eks Ketum PBNU Gus Yahya Datangi PN Jakpus, Hadiri Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut

6 hari lalu

Muhadjir Effendy Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

6 hari lalu

KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar Kasus Pemkab Bogor, Diduga Potongan Insentif ASN Bappenda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal