Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Periksa Deputi Polhukam Bappenas

Riezky Maulana
Ilustrasi Uang (Foto: Antara)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI Budi Santoso (BS) dan mantan Asisten Dirut bidang Bisnis Pemerintahan Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, 2 tersangka itu ditahan terhitung hari ini hingga 20 hari ke depan. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan kepada ke-2 tersangka, penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Juni 2020 sampai dengan 1 juli 2020," katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Firli menuturkan, tersangka BS ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara tersangka IRZ ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.

"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan kerugian negara sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan negara," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi di PT DI mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

KPK Bongkar Peran Gus Alex di Kasus Yaqut: Tagih Fee ke Calon Haji supaya Cepat Berangkat

Nasional
9 hari lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
10 hari lalu

KPK Yakin Eks Menag Yaqut Hadiri Pemeriksaan Kasus Kuota Haji Hari Ini

Nasional
12 hari lalu

Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal