Kasus Narkoba, Iyut Bing Slamet Jalani Rehabilitasi selama 3 Bulan

Irfan Ma'ruf
Kepala BNNK Jaksel, Dikdik Kusnadi soal rekomendasi rehabilitasi Iyut Bing Slamet. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Jakarta Selatan memutuskan Iyut Bing Slamet menjalani rehabilitasi. Hal tersebut berdasarkan hasil asesmen tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut. 

Kepala BNNK Jaksel, Dikdik Kusnadi mengatakan Iyut adalah korban menggunakan narkoba hingga mengalami ketergantungan narkoba. Dari tiga level ketergantungan ringan, sedang dan berat Iyut masuk dalam katagori sedang.

"Kan ketergantungan itu ada ringan, sedang dan berat. Iyut ini kategorinya ketergantungan sedang," kata Dikdik di Polres Jaksel, Selasa (8/12/2020).

Dikdik mengatakan jika ketergantungan dalam katagori sedang diperkirakan Iyut harus menjalani rehab selama tiga bulan. "Jadi rekomendasinya dari hasil asesmen yang bersnagkutan perlu mengikuti rehabilitasi paling lama 3 bulan," kata. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Nasional
2 hari lalu

Gerebek Rumah DJ Sekaligus Selebgram di Medan, Polisi Temukan Pod Narkoba dan Sabu

Nasional
3 hari lalu

Terima Setoran Bandar Narkoba, Eks Kasat dan Kanit Narkoba Toraja Utara Dipecat

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Buru 2 Buronan Jaringan Narkoba Ko Erwin, Antisipasi Kabur ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal