Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, seorang bayi perempuan berusia 20 bulan ditemukan tewas setelah diduga menjadi korban pembunuhan di toilet umum Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10/2026). AR diduga menghabisi nyawa korban di tengah kondisi ekonomi keluarga yang sulit.