Kasus Pembunuhan Bayi di Toilet Pasar Kebayoran Lama, Polisi: Tak Ada Alasan Khusus Pilih Korban

Zakky Mubarok
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Seala Syah Alam. (Foto: Zakky Mubarok)

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, seorang bayi perempuan berusia 20 bulan ditemukan tewas setelah diduga menjadi korban pembunuhan di toilet umum Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10/2026). AR diduga menghabisi nyawa korban di tengah kondisi ekonomi keluarga yang sulit.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
16 jam lalu

Kronologi Pasutri Bunuh Bayi 20 Bulan di Toilet Pasar Kebayoran Lama, Jasad Dikubur di Benhil

19 jam lalu

Terungkap! Ini Motif Pasutri Bunuh Bayi 20 Bulan di Toilet Pasar Kebayoran Lama

19 jam lalu

Keji! Ayah Tiri dan Ibu Kandung Bunuh Bayi 20 Bulan di Toilet Pasar Kebayoran Lama

13 jam lalu

Tragis! Ibu Kandung dan Suami Siri Aniaya Balita 20 Bulan Hingga Tewas, Diduga Dipicu Kesel dan Ekonomi

1 hari lalu

Kecelakaan Truk Molen Rem Blong Tewaskan 6 Orang di Bekasi, Sopir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal