Kasus Pemerkosaan oleh Anak Anggota Dewan, Ayah Korban Tolak Anaknya Dinikahi Pelaku

Abdullah M Surjaya
Ilustrasi, kasus pemerkosaan. (Foto: Istimewa).

BEKASI, iNews.id - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh AT (21), anak dari anggota DPRD Kota Bekasi memasuki babak baru. Sebelumnya, keluarga tersangka berencana menikahkan anaknya dengan korban, meski proses hukum terus berjalan.

Keinginan keluarga tersangka langsung ditolak keras oleh keluarga korban. Ayah korban, D (42) tidak ingin melanggar UU Perkawinan karena putrinya berinisiap PU masih remaja, yakni berusia 15 tahun.

"Dari undang-undang perkawinan sudah jelas (dilarang menikahi di bawah umur), saya ini enggak akan mau mengikuti pelanggaran dari undang-undang perkawinan negara kita," ujar ayah korban di Bekasi, Kamis (27/5/2021). 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Diguyur Hujan Deras, Banjir 1 Meter Rendam Ratusan Rumah di Duta Indah Bekasi

Nasional
5 hari lalu

Prabowo: Saya Tak Rela di Abad ke-21 Ada Rakyat Hidupnya Sulit

Nasional
5 hari lalu

Momen Presiden Prabowo Tinjau Proses Belajar Siswa dengan Smartboard di SMPN 4 Kota Bekasi

Megapolitan
8 hari lalu

Polisi Gerebek Pabrik Sabun Deterjen Palsu di Bekasi, Omzet Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal