BEKASI, iNews.id - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh AT (21), anak dari anggota DPRD Kota Bekasi memasuki babak baru. Sebelumnya, keluarga tersangka berencana menikahkan anaknya dengan korban, meski proses hukum terus berjalan.
Keinginan keluarga tersangka langsung ditolak keras oleh keluarga korban. Ayah korban, D (42) tidak ingin melanggar UU Perkawinan karena putrinya berinisiap PU masih remaja, yakni berusia 15 tahun.
"Dari undang-undang perkawinan sudah jelas (dilarang menikahi di bawah umur), saya ini enggak akan mau mengikuti pelanggaran dari undang-undang perkawinan negara kita," ujar ayah korban di Bekasi, Kamis (27/5/2021).