Kasus Penculikan Anak, Wawan dan F Berpindah Tempat Hindari Kejaran Polisi

Yan Yusuf
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi (foto: iNews/Miftahul Ghani)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap Wawan Gunawan (41), pembawa kabur F, perempuan (14). Selama pelarian wawan bersama F selalu berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, Wawan Gunawan dan F melarikan diri ke Sukabumi dan menetap di rumah kerabat Wawan. Polisi sempat kesulitan menangkap Wawan karena selalu berpindah tempat.

"Memang dibutuhkan waktu, tersangka pun memonitor terkait dengan pergerakannya sehingga dengan tepat untuk menghindari kejaran petugas," ujar Arsya di Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Menurutnya, barang milik F dijual Wawan untuk membiayai kehidupan selama pelarian. Keduanya diketahui sudah berhubungan selama 3 tahun.

"Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak, ancamannya adalah minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Geger Fenomena Tanah Bergerak di Sukabumi, 20 Rumah Rusak

Megapolitan
7 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Sukabumi 24 Februari 2026, Lengkap dengan Waktu Isya

Nasional
7 hari lalu

Bocah Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi, Ibu Kandung Lapor KPAI

Megapolitan
30 hari lalu

MNC Peduli dan RSI Assyifa Sukabumi Sukses Gelar Operasi Mata Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal