Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Jokowi Nilai Praperadilan Roy Suryo Berakhir usai SEMA Terbit
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Penyitaan, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Merasa Dikriminalisasi

Jumat, 04 September 2026 - 10:59:00 WIB
Sidang Praperadilan Penyitaan, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Merasa Dikriminalisasi
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya dan mengaku dikriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung merasa dikriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya. Hal ini disampaikan dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Lodewyk saat membacakan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan dalam perkara tersebut.

"Bahwa sebelum Pemohon masuk pada pokok-pokok permohonan Praperadilan a quo, kiranya Pemohon sedikit menjabarkan ketidakadilan yang Pemohon alami sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon sebagai pencari keadilan," ucap Pengacara Lodewyk Pusung, OC Kaligis dalam persidangan.

"Melalui Praperadilan ini Pemohon berharap mendapatkan keadilan atas kesesatan dalam penegakan hukum, dimana hal ini sangatlah merugikan Pemohon, sehingga Pemohon merasa dikriminalisasi secara sewenang-wenang dalam perkara a quo," tuturnya.

Sidang perdana praperadilan tersebut digelar di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan. Persidangan dipimpin hakim tunggal praperadilan Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut