JAKARTA, iNews.id - Polsek Tanjung Priok mengamankan seorang pelaku pencurian anjing ras Siberian Husky yang terjadi di Jalan Ganggeng, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pencurian sempat terekam kamera CCTV.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Ricky Prenata Vivaldy mengungkapkan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Usai mencuri, pelaku bernama Steven (21) rupanya langsung menjual anjing tersebut sehingga korban meminta ganti rugi Rp12 juta.
"Dari hasil kesepakatan, pelaku diwajibkan mengganti rugi sebesar Rp12 juta," kata Ricky saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).
Sementara itu, pemilik anjing, Stefanly Fernando mengatakan pencurian anjing kesayangan miliknya terjadi sekitar jam 04.00 pada Kamis (10/3/2022) lalu. Pencurian terjadi saat seluruh penghuni rumah lelap tertidur.
"Biasanya Lucy (nama anjingnya) dibawa masuk ke dalam rumah tapi baru kali ini di luar, karena pada saat itu semua dalam keadaan istirahat dan lelah sehingga lupa masukin," Kata Stefanly saat ditemui di lokasi.
Stefanly tidak menyangka jika anjing kesayangannya tersebut dicuri orang. Apalagi dia tidak menduga pelaku adalah orang yang dikenalnya.