Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Penjelasan Komnas HAM

Riezky Maulana
Ilustrasi. (Foto: IST)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut peristiwa tewasnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) tidak masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat. Hal itu pun tertuang dalam hasil investigasi mereka dan telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan alasan penembakan kepada laskar FPI hanya disebut pelanggaran HAM saja. Menurutnya, pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak kepolisian lantaran diduga melakukan pembunuhan kepada orang-orang tersebut padahal mereka sudah tidak memegang senjata.

"Setelah KM 50, empat orang sudah ditangkap. Memang di atas KM 50 itu, informasi itu menjadi tidak berimbang karena hanya keterangan dari tiga polisi. Tetapi kami punya beberapa bahan lain yang membuat kami memiliki keyakinan bahwa empat orang ini sudah tidak bersenjata, sudah dilumpuhkan, under control dari petugas negara. Kemudian terjadi kematian dengan tembakan di dada," tuturnya dalam sebuah diskusi daring, Minggu (17/1/2021). 

Ketika bukti-bukti yang dimiliki Komnas HAM ditunjukkan kepada kepolisian, polisi menampiknya. Menurutnya, polisi saat itu melakukan penembakan karena para Laskar FPI melakukan perlawanan.

Oleh karena itu, pihaknya berkesimpulan dalam peristiwa itu pihak polisi melakukan tindakan pembunuhan di luar hukum atau unlawfull killing.

"Argumen dari polisi bahwa mereka (Laskar FPI) melakukan perlawanan, mencekik. Itulah sebab mereka menembak di daerah tertentu yang kemudian kami menyimpulkan bahwa ini mengindikasikan adanya unlawfull killing," ucapnya.

Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh petugas Kepolisian dalam tewasnya empat laskar FPI. Sedangkan atas tewasnya dua anggota laskar FPI lainnya, Komnas HAM tidak menyebut sebagai pelanggaran HAM.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kata Jokowi usai Diperiksa 2,5 Jam di Polresta Solo terkait Kasus Fitnah Ijazah Palsu

Nasional
3 hari lalu

Jokowi Diperiksa 2,5 Jam di Polresta Solo terkait Kasus Fitnah Ijazah Palsu

Nasional
12 hari lalu

Respons Komika Pandji Pragiwaksono usai Dituntut Minta Maaf terkait Materi Mens Rea

Nasional
16 hari lalu

Buka Pintu Maaf ke Roy Suryo Cs, Jokowi: Kasus Ijazah Palsu Harus ke Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal