Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Segera Dibawa ke Persidangan

Puteranegara Batubara
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Foto: Antara)

"Tentunya kami sedang mempersiapkan proses selanjutnya yakni pelimpahan tahap II," ujar Argo.

Bareskrim sebelumnya telah melimpahkan tahap I berkas penyidikan terkait dengan kasus tersebut. Tetapi, Jaksa peneliti mengembalikan berkas tersebut ke penyidik untuk dilengkapi atau P19.

Kemudian, berkas itu kembali dilimpahkan usai diperbaiki ke Kejaksaan pada 21 September 2020 lalu.

Di sisi lain, Bareskrim juga lebih dahulu melimpahkan kembali berkas penyidikan kasus dugaan surat jalan palsu, yang menjerat tiga tersangka yakni, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo. 

Bareskrim Polri sendiri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda yakni, kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan Red Notice.

Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Kemudian di kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

KPK Ungkap Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Diduga Ada Aliran Uang

Nasional
9 bulan lalu

Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Klaim Tak Kenal Harun Masiku

Nasional
9 bulan lalu

KPK Periksa Djoko Tjandra sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Nasional
3 tahun lalu

Kasus Penganiayaan M Kace, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal