"Kalau yang dilaporkan di Polres Jaksel itu dengan terlapornya RA. Dari pihak korban itu yang melapor bahwa berhubungan langsungnya dengan RA, dalam setiap kali penawaran produk (Apple) itu, kemudian mentransfer sejumlah dananya ke RA," katanya.
Sebelumnya, kasus penipuan iPhone dengan sistem pre-order yang diduga didalangi saudari kembar Rihana (RA) dan Rihani (RI) sedang ramai menjadi perbincangan di jagat maya. Tak sedikit yang mengaku tertipu penjualan maupun investasi iPhone pre-order oleh saudari kembar tersebut.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) langsung menghentikan sementara aktivitas alias memblokir transaksi keuangan milik 'si kembar' tersebut. Sejauh ini, sudah ada 21 rekening terkait Rihana dan Rihani yang diblokir PPATK.