Pada masa percepatan penanganan pademi virus korona, Dadang meminta masyarakat tak beraktivitas di luar rumah dan menjaga jarak aman antarsesama.
"Manfaatkan teknologi yang ada untuk mendukung aktivitas bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan kita beribadah dari rumah," tuturnya.
Sebelumnya, guna percepatan penanganan pandemi virus korona (covid-19), Pemkot Depok melarang kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Kebijakan ini dikeluarkan sejak 20 Maret hingga 4 April 2020.
Keputusan tersebut disepakati bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota (Forkominko) Depok, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pimpinan agama lainnya di Kota Depok.