JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan putusan dakwaan kasus tes Swab RS UMMI Bogor yang menyeret Habib Rizieq Shihab. Majelis hakim memvonis Dirut RS UMMI dr Andi Tatat satu tahun penjara.
"Dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama dua tahun," kata hakim membacakan putusan, Kamis (24/6/2021).
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab kabar menyebarkan infomasi hoaks. Habib Rizieq mengaku sudah bertindak dengan benar.
"Sementara saat itu belum ada hasil tes swab PCR yang menyatakan bahwa terdakwa positif Covid-19, sehingga terdakwa tidak memenuhi unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dalam ayat ini," tutur Habib Rizieq Shihab saat membacakan pleidoi, Kamis (10/6/2021).