Kasus Swab Test Habib Rizieq, Dirut RS UMMI Divonis 1 Tahun

Okto Rizki Alpino
Direktur Utama RS UMMI Kota Bogor, Andi Tatat divonis dua tahun (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan putusan dakwaan kasus tes Swab RS UMMI Bogor yang menyeret Habib Rizieq Shihab. Majelis hakim memvonis Dirut RS UMMI dr Andi Tatat satu tahun penjara. 

"Dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama dua tahun," kata hakim membacakan putusan, Kamis (24/6/2021). 

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab kabar menyebarkan infomasi hoaks. Habib Rizieq mengaku sudah bertindak dengan benar.

"Sementara saat itu belum ada hasil tes swab PCR yang menyatakan bahwa terdakwa positif Covid-19, sehingga terdakwa tidak memenuhi unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dalam ayat ini," tutur Habib Rizieq Shihab saat membacakan pleidoi, Kamis (10/6/2021).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

15 Korban Luka dalam Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 4 Polisi

Nasional
3 bulan lalu

Bentrok Massa Pro-Kontra Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, Bupati: Jangan Terprovokasi

Buletin
11 bulan lalu

Penampakan Massa Reuni 212 Padati Kawasan Monas Jakarta

Nasional
1 tahun lalu

PN Jakpus bakal Gelar Sidang Gugatan Habib Rizieq ke Jokowi Hari Ini

Nasional
1 tahun lalu

Bertemu Elite Gerindra, Habib Rizieq Minta Pemerintahan Prabowo Tak Zalim kepada Umat Islam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal