JAKARTA, iNews.id - Polisi memblokade massa pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) di kawasan I Gusti Ngurah Rai saat akan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Sempat terjadi bentrokan antara pendukung HRS dan polisi. Mobil water canon menyemprotkan air untuk menghalau massa.
Massa pendukung tersebut akan menghadiri sidang pembacaan vonis kasus penyebaran kabar bohong tes swab COVID-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Majelis Hakim PN Jakarta Timur memvonis mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq empat tahun penjara atas kasus tersebut.
(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)