JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo kembali melakukan pendampingan upaya pengusutan hukum atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Jakarta Pusat (Jakpus). Dalam kasus tersebut, diketahui korban SNT (6) dirudapaksa oleh pamar tirinya HJ.
Ketua Bidang Hukum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Amriyadi Pasaribu menyebut pihaknya akan segera melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Jakpus. Menurutnya hal itu menjadi penting mengingat masa penahanan tersangka akan segera habis.
"Di sini sudah ada korban, tersangka sudah ditangkap, harapan kita juga jaksa melimpahkan ini segera. Karena yang kita takutkan itu kalau misalnya ini lambat dari pihak Kejaksaan takutnya pelaku seperti ini lepas demi hukum," kata Amriadi di Mapolres Jakpus, Senin (15/5/2023).
"Makanya kita koordinasi, yang kita khawatirkan seperti itu pelaku lepas dari hukum karena lambatnya. Kita melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya, hal yang sama juga disampaikan Ketua Umum RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina. Setelah menggelar audiensi dengan Polres Jakpus, diketahui berkas tersangka yang dimaksud telah diserahkan ke Kejaksaan.
"Secepatnya kami akan beraudiensi dengan pimpinan Kejari Jakpus dan JPU yang menangani kasus ini supaya cepat kasus ini sampai pada tahap kedua P21. Sehingga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur ini dia mendapatkan hukuman yang maksimal," kata Jeannie di Mapolres Jakpus.