JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dedimus Herewila (51) dengan hukuman sembilan tahun penjara. Dedimus bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap dua bocah AY (4) dan NY (5) di Cilincing.
Ketua Umum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Jeannie Latumahina yang terus mengawal kasus ini hingga masuk ke persidangan mengaku optimistis dengan tuntutan tersebut.
"Jadi kami melihat ini adalah sesuatu keberhasilan perjuangan RPA Partai Perindo," kata Jeannie di PN Jakarta Utara, Selasa (9/5/2023).
Menurut Jeannie, dengan adanya tuntutan tersebut pihaknya berkeyakinan jika nantinya Majelis Hakim akan memberikan hukuman atau putusan yang maksimal bagi terdakwa.
"Kami berharap supaya majelis hakim nanti dalam putusan yang maksimal sehingga nanti ada efek jera dan perlu dicatat bahwa di dalam tuntutan ini ada penambahan ganti rugi jadi bukan saja berapa lama dipenjara tapi denda dan ganti rugi," katanya.
Bercontoh dari kasus ini, kata dia Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak akan terus menolong masyarakat atau korban kekerasan untuk pulih bahkan mengawal kasus ke ranah hukum.
"Ini merupakan perjuangan RPA Partai Perindo yang mana aplikasi daripada UU TPKS itu kami wujudkan dalam tuntukan JPU dan mereka terdakwa ini harus membayar Rp30 juta untuk tiap korban yang mengalami tindak kekerasan," katanya.