Terdakwa Pencabulan 2 Bocah di Cilincing Dituntut 9 Tahun Penjara, RPA Perindo: Ini Keberhasilan dari Perjuangan 

Yohannes Tobing
Ketua Umum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Jeannie Latumahina di PN Jakarta Utara. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dedimus Herewila (51) dengan hukuman sembilan tahun penjara. Dedimus bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap dua bocah AY (4) dan NY (5) di Cilincing. 

Ketua Umum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Jeannie Latumahina yang terus mengawal kasus ini hingga masuk ke persidangan mengaku optimistis dengan tuntutan tersebut. 

"Jadi kami melihat ini adalah sesuatu keberhasilan perjuangan RPA Partai Perindo," kata Jeannie di PN Jakarta Utara, Selasa (9/5/2023).

Menurut Jeannie, dengan adanya tuntutan tersebut pihaknya berkeyakinan jika nantinya Majelis Hakim akan memberikan hukuman atau putusan yang maksimal bagi terdakwa. 

"Kami berharap supaya majelis hakim nanti dalam putusan yang maksimal sehingga nanti ada efek jera dan perlu dicatat bahwa di dalam tuntutan ini ada penambahan ganti rugi jadi bukan saja berapa lama dipenjara tapi denda dan ganti rugi," katanya.

Bercontoh dari kasus ini, kata dia Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak akan terus menolong masyarakat atau korban kekerasan untuk pulih bahkan mengawal kasus ke ranah hukum.

"Ini merupakan perjuangan RPA Partai Perindo yang mana aplikasi daripada UU TPKS itu kami wujudkan dalam tuntukan JPU dan mereka terdakwa ini harus membayar Rp30 juta untuk tiap korban yang mengalami tindak kekerasan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
7 hari lalu

Purbaya Respons Tuntutan 1.900 Eks Karyawan BUMN Kertas Leces 

Nasional
11 hari lalu

BEM SI Gelar Demo Setahun Prabowo-Gibran di Patung Kuda, Bawa 17 Tuntutan

Megapolitan
14 hari lalu

Remaja yang Bunuh dan Cabuli Bocah Perempuan di Cilincing Dipastikan Tak Alami Gangguan Jiwa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal