JAKARTA, iNews.id - Kawanan debt collector mencegat pria berinisial AP (38) di Margahayu, Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (5/7/2025). Mereka mengancam akan merampas hingga membakar mobil korban.
Polisi pun menangkap para pelaku. Mereka tengah diperiksa secara intensif.
"Sudah diamankan, saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).
Dia mengatakan, penangkapan berawal saat polisi menerima laporan dari korban tentang dugaan perbuatan tak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 335 KUHP. Korban mendadak diberhentikan oleh 10 orang tak dikenal yang mengaku dari leasing.
"Pelaku lalu meminta mobil korban yang sedangkan dikendarainya itu diserahkan pada mereka," tuturnya.
Dia menerangkan, para pelaku meminta korban menyerahkan mobil yang sedang dikendarainya tersebut. Namun, korban enggan menurutinya.