KDRT, Suami Aniaya Istri di Cengkareng karena Ikan Asin Tak Kunjung Matang

Yan Yusuf
Ilustrasi KDRT. (Foto: Istimewa)

Dalam peristiwa ini polisi telah menetapkan sang suami sebagai tersangka dengan barang bukti ponsel. Khoiri menjelaskan pernikahan suami istri telah berjalan empat tahun, sementara sebelum menikah dengan Ryan, Fitriah merupakan janda.

"Pelaku mengaku kesal karena merasa tidak dianggap sebagai suaminya," ujar Khoiri.

Atas perbuatannya Ryan terancam hukuman tiga tahun penjara. Dia disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
24 jam lalu

Viral Ormas dan Debt Collector Bentrok di Cengkareng Jakbar gegara Salah Paham

Megapolitan
5 hari lalu

2 Residivis Pembobolan Rumah di Jakbar Ditangkap, Gasak Emas hingga Kendaraan

Megapolitan
15 hari lalu

Pramono Pastikan Lahan RS Sumber Waras Tak Lagi Bermasalah, Proses Hukum Sudah Selesai

Megapolitan
18 hari lalu

Hilang Kendali, Mobil Ford Nyemplung ke Kali di Daan Mogot Jakbar

Megapolitan
20 hari lalu

Korban Ledakan Gas di Cengkareng Meninggal, Alami Luka Bakar Serius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal