KDRT, Suami Aniaya Istri di Cengkareng karena Ikan Asin Tak Kunjung Matang

Yan Yusuf
Ilustrasi KDRT. (Foto: Istimewa)

Dalam peristiwa ini polisi telah menetapkan sang suami sebagai tersangka dengan barang bukti ponsel. Khoiri menjelaskan pernikahan suami istri telah berjalan empat tahun, sementara sebelum menikah dengan Ryan, Fitriah merupakan janda.

"Pelaku mengaku kesal karena merasa tidak dianggap sebagai suaminya," ujar Khoiri.

Atas perbuatannya Ryan terancam hukuman tiga tahun penjara. Dia disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kronologi Penemuan Mayat Pria Terbungkus Sleeping Bag di Jakbar, Korban Sempat Ngeluh Sakit

7 hari lalu

Geger Mayat Mirip Mumi Ditemukan di Kos Jakbar, Polisi: Diduga Bunuh Diri

27 hari lalu

Viral Mobil Avanza Ugal-ugalan Tabrak 2 Motor di Jakbar, 2 Orang Luka-Luka

28 hari lalu

Billy Syahputra Beri Pesan Tegas ke Suami sang Adik: Jangan Lakukan KDRT!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal