Kebakaran Landa Kafe di Jagakarsa, 58 Personel Damkar Diterjunkan

Jonathan Simanjuntak
Kebakaran melanda salah satu kafe di kawasan Jagakarsa, Jaksel. Sebanyak 58 personel damkar dikerahkan memadamkan api. (Foto: @humasjakfire/Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Kebakaran melanda salah satu kafe di Jalan Paso, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (2/9/2024). Sebanyak 17 armada berikut 58 personel pemadam kebakaran (damkar) diterjunkan untuk memadamkan api.

Dalam video yang diunggah akun Instagram Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Disgulkarmat) DKI Jakarta, @humasjakfire, terlihat api membakar seisi. Asap hitam pun terlihat membubung tinggi.

Dalam laporan petugas damkar, peristiwa itu terjadi pada pukul 13.56 WIB. Petugas saat itu menerima laporan kebakaran dari warga yang berada di sekitar lokasi.

"Terima laporan kebakaran pukul 13.56 WIB, pengerahan awal 5 unit dan 22 personel. Total unit yang dikirimkan 17 unit dengan 58 personel," tulis laporan yang dibagikan Command Center Gulkarmat DKI, Senin (2/9/2024).

Tak butuh waktu lama, petugas damkar langsung melakukan operasi pemadaman. Api berhasil dilokalisasi pada pukul 14.10 WIB.

"Proses pendinginan dimulai pukul 14.12 WIB, operasi dinyatakan selesai pukul 14.55 WIB," tuturnya.

Hingga berita ini ditulis, penyebab kebakaran masih diselidiki. Adapun kerugian beserta korban juga masih ditelusuri.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kebakaran Gedung Bapenda Jakarta, Damkar Kesulitan Padamkan Api karena Pompa Tak Berfungsi

1 hari lalu

Breaking News: Gedung Bapenda Jakarta Kebakaran Lagi

2 hari lalu

Hadapi Karhutla, BNPB Perkuat Operasi Udara di 6 Provinsi Prioritas

2 hari lalu

15 Rumah Hangus akibat Kebakaran Besar di Senen Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal