Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ray Rangkuti Ungkap Dampak Politik Putusan MK, Gibran Masih Layak Jabat Wapres?
Advertisement . Scroll to see content

Pernah Buka Jalan Gibran Jadi Cawapres, Kini Almas Desak DPR Mulai Pemakzulan

Rabu, 07 Oktober 2026 - 12:36:00 WIB
Pernah Buka Jalan Gibran Jadi Cawapres, Kini Almas Desak DPR Mulai Pemakzulan
Almas Tsaqibbirru mendesak DPR memulai pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka (Dok. Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Almas Tsaqibbirru akan menyurati DPR setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki dokumen yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Diketahui, Almas merupakan pemohon perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres yang membuka jalan bagi Gibran maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Menanggapi putusan MK yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), Almas mengaku mendukung pertimbangan Mahkamah terkait syarat pendidikan Gibran.

"Saya setuju dan mendukung putusan MK yang menyatakan wapres yang menjabat sekarang tidak memiliki ijazah SLTA atau sederajat," kata Almas, Rabu (7/10/2026).

Almas mengatakan akan segera mengirim surat kepada DPR yang berisi permintaan agar parlemen memulai proses pemakzulan terhadap Gibran melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut