Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Serang, Sopir Truk Jadi Tersangka

Isty Maulidya
Polisi menetapkan sopir truk tangki berinisial H (55) dalam kecelakaan beruntun di Jalan Raya Serang Km 24.(Foto: Ilustrasi/Ist)

TANGERANG, iNews.id - Polisi menetapkan sopir truk tangki berinisial H (55) dalam kecelakaan beruntun di Jalan Raya Serang Km 24, pada Senin 10 April 2023. Akibat kecelakaan tersebut, 3 orang meninggal dunia dan 2 lainnya luka parah.

Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan sopir truk menjadi tersangka karena menyebabkan tiga orang tewas dalam kecelakaan tersebut. 

Adapun hingga saat ini polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan.

"Untuk penyebabnya masih didalami karena harus melalui ahli terlebih dahulu," ujarnya, Rabu (12/4/2023).

Sebelumnya diketahui kecelakaan tersebut bermula saat truk tersebut melaju di jalan menurun arah Balaraja menuju Cikupa. Rem truk tangki diduga tidak berfungsi sehingga sopir tidak bisa mengendalikan laju kendaraan.

"Jadi sebelumnya, kendaraan truk tangki ini melaju dari arah Balaraja menuju Cikupa, dari flyover. Jalananya menurun, hingga akhirnya terjadi kecelakaan tersebut," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
22 jam lalu

Peduli Lingkungan, MNC Finance Serahkan Sampah Anorganik ke Yayasan Bumi Pertiwi Asri

Megapolitan
2 hari lalu

Kecelakaan Mobil Tabrak Tenda Maulid Nabi di Kembangan Jakbar, 2 Orang Luka-Luka

Aksesoris
2 hari lalu

Studi: Lampu LED Bisa Jadi Sumber Kecelakaan!

Nasional
7 hari lalu

Prabowo Perintahkan KAI Bangun Pintu Lintasan: Tidak Boleh Ada Kecelakaan Lagi

Megapolitan
11 hari lalu

Lalu Lintas di Kosambi Tangerang Macet Imbas Truk Anjlok 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal