Kejari Jaksel Segera Eksekusi Bharada E ke Lapas

muhammad farhan
Bharada E alias Richard Eliezer segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari) segera mengeksekusi Bharada E alias Richard Eliezer ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Bharada E sebelumnya divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan petugas sedang menyiapkan adminitrasi eksekusi tersebut.

"Untuk eksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat ya, sedang menyiapkan administrasinya," ujar Syarief kepada awak media, Rabu (22/2/2023). 

Syarief juga mengatakan perlu mempersiapkan putusan hakim. Selain itu, dia menegaskan jajarannya tetap perlu berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC).

"Termasuk putusan hakimnya dan koordinasi dengan LPSK karena ditetapkan oleh hakim sebagai JC," terang Syarief. 

Diketahui, Bharada E atau Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri setelah diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini. Bharada E disanksi demosi selama 1 tahun dengan ditempatkan di Pelayanan Masyarakat.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Terungkap! Alasan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Jadi Ditahan Kejari Jaksel

2 bulan lalu

Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Roy Suryo: Tetap Semangat!

2 bulan lalu

Pengacara Kritik Penahanan Roy Suryo-Dokter Tifa, Singgung Kasus Razman dan Silfester

2 bulan lalu

Sidak ke Lapas Cibinong Diduga Dihalangi, Ombudsman dan Ditjenpas Beda Penjelasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal