JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari) segera mengeksekusi Bharada E alias Richard Eliezer ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Bharada E sebelumnya divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan petugas sedang menyiapkan adminitrasi eksekusi tersebut.
"Untuk eksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat ya, sedang menyiapkan administrasinya," ujar Syarief kepada awak media, Rabu (22/2/2023).
Syarief juga mengatakan perlu mempersiapkan putusan hakim. Selain itu, dia menegaskan jajarannya tetap perlu berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC).
"Termasuk putusan hakimnya dan koordinasi dengan LPSK karena ditetapkan oleh hakim sebagai JC," terang Syarief.
Diketahui, Bharada E atau Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri setelah diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini. Bharada E disanksi demosi selama 1 tahun dengan ditempatkan di Pelayanan Masyarakat.