Bharada E Tak Ajukan Banding atas Putusan Sanksi Demosi

Achmad Al Fiqri
Bharada E atau Richard Eliezer menjalani sidang komisi kode etik Polri. (Foto dok Polri).

JAKARTA, iNews.id - Bharada E atau Richard Eliezer tidak mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Bharada E sebelumnya disanksi demosi selama 1 tahun. 

"Saudara Richard (Bharada E) menyatakan menerima (putusan)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Transnational Crime Center (TNCC), Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Bharada E tetap menjadi anggota Polri. Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut akan ditempatkan di pelayanan masyarakat.

Sebelumnya, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sejak kasus pembunuhan ini muncul, Bharada E memang belum menjalani sidang etik.

Sejumlah pejabat Polri sudah disidang etik dan disanksi. Salah satunya otak pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo yang dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Propam Polri Turun Tangan Selidiki Mutasi Perwira Bermasalah, Diduga Eks Kapolsek

Nasional
6 bulan lalu

Bripka VA Anggota Polres Sumenep Dipecat Tidak Hormat, Langgar Kode Etik Polri

Megapolitan
10 bulan lalu

Daftar Polisi Disanksi Buntut Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia, 2 Dipecat!

Megapolitan
10 bulan lalu

AKBP Gogo Galesung Disanksi Demosi 8 Tahun Buntut Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal