“Korban ingin pisah hubungannya dengan tersangka, namun tersangka tidak mau," kata Alfian kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Alfian mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP. Pelaku ditangkap di Cikupa, Tangerang, Banten.
"Pembunuhan dilakukan sekitar Kamis malam dan diketahui pada Sabtu pagi," ujar dia.
Sebelumnya, korban ditemukan pada Sabtu (21/3/2026), pukul 04.30 WIB. Mulanya, ibu korban berinisial B mendatangi kontrakan tersebut pada pukul 03.00 WIB.
“Kemudian melihat pintu kontrakan terkunci dari dalam rumah,” Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi dalam keterangannya, dikutip Minggu (22/3/2026).
Saat itu, kakak korban berinisial A kemudian membuka pintu rumah. Korban ditemukan meninggal dunia di lantai dengan kondisi darah sudah mengering.