Kembali Ditetapkan Tersangka oleh Polisi, Begini Reaksi Habib Bahar Bin Smith

Ariedwi Satrio
Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka oleh Kepolisian dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober. (Foto: Antara)

Dia akan mengambil langkah jalur politik dan hukum terkait penetapan tersangka kembali Habib Bahar. Dalam upaya politik, Aziz akan mengadu ke Komisi III DPR dengan membawa pelapor serta kuasa hukumnya.

"Upaya hukumnya, kita akan mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka tersebut, itu masih rencana kita," pungkasnya.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka oleh Kepolisian. Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi.

Dalam surat tersebut, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada tanggal 4 September 2018, dengan pelapor bernama Andriansyah. Bahar diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
5 bulan lalu

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan dan Pencabulan Adik Bahar bin Smith

Nasional
3 tahun lalu

Polri Kumpulkan Barang Bukti, Dalami Habib Bahar Terluka karena Ditembak atau Hal Lain

Nasional
3 tahun lalu

5 Berita Populer: Habib Bahar Ditembak OTK hingga Jumlah Medali Indonesia di Sea Games 2023

Megapolitan
3 tahun lalu

Habib Bahar Ditembak OTK di Bogor, Polisi Amankan Barang Bukti Sorban dan Baju

Nasional
3 tahun lalu

Terima Laporan Habib Bahar Ditembak Orang Tak Dikenal, Polisi Cek TKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal