Kemendagri Imbau Pemprov dan DPRD DKI Tunda Dinas Luar Negeri Guna Cegah Kasus Omicron

Refi Sandi
kasus omicron (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI untuk menunda perjalanan dinas ke luar negeri. Hal ini dilakukan guna mencegah meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron

Imbauan itu tertulis dalam surat keputusan Kemendagri tentang evaluasi rancangan peraturan daerah (Perda) APBD DKI Jakarta Tahun 2022 dan rancangan peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang penjabaran APBD 2022.

"Guna mencegah terjadinya penularan COVID-19 varian Omicron di Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diminta menunda pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri," bunyi poin surat hasil evaluasi rancangan Perda APBD DKI Jakarta tahun 2022 dikutip, Kamis (6/1/2022).

Kemendagri menjabarkan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 099/6937/SJ tanggal 6 Desember 2021 terkait imbauan menunda perjalanan luar negeri.

Namun, perjalanan dinas ke luar negeri masih boleh dilakukan oleh Pemprov dan DPR DKI Jakarta bila sifatnya mendesak. "Kecuali kegiatan yang bersifat urgen (mendesak)," tulis keterangan tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

14 Daerah Terima Hibah Mobil Damkar dari Pemprov Jakarta, Ini Daftarnya

Megapolitan
1 hari lalu

Rincian Alokasi APBD DKI Jakarta 2026 Rp81,32 Triliun, Fokus Penanganan Sampah hingga Banjir 

Megapolitan
2 hari lalu

Car Free Night saat Malam Tahun Baru, Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup Pukul 18.00 WIB

Megapolitan
3 hari lalu

Catat! Ini 8 Titik Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal