Kena Aturan Ganjil Genap, Begini Curhat Pengemudi Taksi Online

Wildan Catra Mulia
Petugas Polda Metro Jaya menilang pengendara yang melanggar ganjil genap di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (9/9/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

Menurutnya, penerbitan stiker berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

"Di Pergub 88/2019 yang baru ditandatangani oleh Pak Gubernur itu di pasal 4 ayat 1 huruf N itu ada bahasa: ‘Dan atau diskresi petugas Polri’. Itu sebenarnya pintu masuk bagi taksi online untuk dikecualikan aturan ganjil genap tersebut," kata dia.

Sayangnya harapan ini tidak mudah terwujud. Polri memberikan sinyal tidak akan mengeluarkan stiker khusus untuk mengecualikan keberadaan taksi online.

"Kita Ditlantas hanya mengimplementasikan tugas sesuai Pergub 88 Tahun 2019. Terkait pemberian tanda khusus itu tidak diatur dalam Pergub, yang diatur hanya kendaraan pribadi milik kaum disabilitas," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, saat dihubungi Senin (9/9/2019).

Perluasan wilayah ganjil genap diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Driver Ojol dan Taksi Online Demo di Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup

3 bulan lalu

Pramono Tegaskan Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta Bukan Aturan Baru, Mengacu Pergub 88/2019

3 bulan lalu

Sopir Taksi Online yang Viral Ngamuk di Tol JORR Ditangkap, Ini Tampangnya

3 bulan lalu

Libur Hari Pancasila Besok, Ganjil Genap 1 Juni 2026 di Jakarta Ditiadakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal