BOGOR, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru saja menerbitkan instruksi yang di dalamnya menyebutkan kepala daerah bisa diberhentikan jika terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes). Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya Sugiarto turut memberikan komentar soal itu.
Menurutnya instruksi Mendagri itu memiliki maksud dan tujuan yang baik. Namun Bima mengingatkan proses pemberhentian kepala daerah tidak bisa semudah itu.
"Jadi saya liat iktikadnya Pak Menteri baik, tetapi harus hati-hati. Tidak bisa semudah itu," kata Bima di Bogor, Kamis (19/11/2020).
Bima mengatakan proses pemberhentian kepala daerah tidak mudah karena dia dipilih langsung oleh rakyat. Jika ada kepala daerah yang tidak melaksanakan kewajibannya ada undang-undang yang mengatur tetapi butuh proses panjang.
Politikus PAN itu menjelaskan proses pemberhentian kepala daerah harus melalui pembuktian yang panjang supaya tak ada politisasi. Dia pun menegaskan kepala daerah tidak seperti dahulu di mana mereka bisa ditunjuk dan dicopot begitu saja.
"Kepala daerah itu langsung dipilih oleh rakyat, itu filosofinya jadi tidak begitu saja bisa diberhentikan. Memang ada UU yang mengatur apabila kepala daerah tidak bisa melaksanakan kewajibanya atau melanggar UU. Tapi itu prosesnya cukup panjang dan harus ada pembuktian agar tidak ada politisasi. Jadi tidak seperti di jaman dulu kepala daerah yang ditunjuk langsung bisa dicopot dan sebagainya. Sekarang tidak," ucap Bima.