Kepala Minimarket di Bekasi Otaki Perampokan Tempat Kerjanya, Ternyata untuk Lunasi Utang Istri

Jonathan Simanjuntak
Polsek Bekasi Timur menangkap kepala minimarket yang mengotaki perampokan tempat kerjanya sendiri di Jalan Kampung Rawa Roko RT 03/RW05, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi pada Rabu (2/8/2023). (Foto: Istimewa)

Polisi yang memeriksa seluruh saksi di lokasi mendapati keterangan dari sosok D yakni karyawan rekan kerja Chandra. D saat itu menemukan gelagat mencurigakan dari perilaku Chandra dan perampok.

“Saksi D curiga terhadap tersangka karena seolah memberikan kode lokasi brankas dengan mengedipkan mata,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam penjara selama 12 tahun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi

2 hari lalu

Pohon Tumbang di Summarecon Bekasi Timpa 2 Orang Diduga akibat Akar Tak Kuat

3 hari lalu

Kronologi Pohon Tumbang di Summarecon Bekasi Timpa 2 Orang

11 hari lalu

Viral Rumah di Bekasi Dirusak Berakhir Restorative Justice, 2 Tersangka Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal