Tafi mengaku kaget atas penetapan tersangka terhadap Nur Mahmudi. Menurut dia, Nur Mahmudi masih berkoordinasi dengan pengacaranya atas kasus yang menyeretnya tersebut.
“Intinya beliau masih mengkoordinasikan dulu dengan pengacara, mungkin beliau yang akan menyampaikan,” tutur Tafi.
Penyidik Polres Kota Depok menetapkan mantan Nur Mahmudi sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek Jalan Nangka Tapos. Nur Mahmudi sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di Polresta Depok. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 30 saksi termasuk Nur Mahmudi sejak kasus ini diselidiki November 2017.
“Statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan gelar perkara” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (28/8/2018) malam.