Kerumunan Remaja di Monas Terjaring Razia Sabtu Malam, Tak Pakai Masker Dihukum Push Up

Rani Stones Sanjaya
Ramaja yang tidak menggunakan masker dihukum push up oleh petugas gabungan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (12/6/2021) malam. (Foto: Rani Stones Sanjaya).

JAKARTA, iNews.id - Petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP menggelar razia batas jam malam di masa perpanjangan PPKM Mikro, Sabtu (12/6/2021) malam. Petugas menyisir kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat. 

Pada kesempatan itu petugas mendapati banyak remaja berkeliaran melewati batas jam malam. Petugas kemudian membubarkan dan memberikan sanksi push up bagi yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes), seperti tidak menggunakan masker.

"Sasaran kita adalah warga yang kumpul-kumpul di sekitar ring satu atau Monas. Kita mengimbau bahwa Jakarta masih melaksanakan ppkm. Jadi tidak boleh ada kerumunan," ujar Kapolsek Metro Gambir, AKBP Kadek Budiarta di lokasi, Sabtu (12/6/2021) malam.

Selain itu, petugas juga membubarkan para pengunjung rumah makan dan warung tenda. Sanksi tegas akan diberikan kepada pemilik rumah makan jika masih melayani di tempat melewati pukul 21.00 WIB.

"Membubarkan mereka yang berkerumun. Kita harapkan mereka kembali ke rumah masing-masing dan kita bisa mencegah penyebaran Covid-19," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gandeng Ormas hingga Ojol, Polda Metro dan Kodam Jaya Gelar Apel Kebangsaan Jaga Jakarta di Monas

9 hari lalu

HP Wartawan Hilang saat Liput Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Diduga Dicopet

9 hari lalu

Suasana Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Jemaah Berpakaian Serba Putih

9 hari lalu

Prabowo Batal Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Menag: Ada Tugas Negara Penting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal