Kesal ke Mantan Istri, Ayah Siksa Putri Kandung

Hasan Kurniawan
ilustrasi kekerasan terhadap anak. Foto: Istimewa

Saat ini, ibu kandung anak tersebut berada di Malaysia dan bekerja sebagai TKI. Rasa cemburu Wahyu telah membuatnya gelap mata dan tega melakukan penyiksaan kepada anak kandungnya sendiri hingga trauma.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, baru dua kali. Pertama dilakukan tersangka pada Maret 2021. Namun, kami masih melakukan pengembangan, karena tersangka baru kami amankan tadi malam," kata Iman.

Akibat perbuatannya, Wahyu dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari ancaman pidana itu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Menag Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan: Wujudkan Pesantren Ramah Anak

Nasional
17 hari lalu

Wakil Ketua DPD Desak Aparat Usut Tuntas Guru Tewas hingga Pembakaran Sekolah di Papua

Nasional
2 bulan lalu

MNC University Apresiasi LLDikti Wilayah III Cegah dan Atasi Kekerasan di Perguruan Tinggi

Nasional
2 bulan lalu

Puspadaya Perindo Terima Aduan Korban KDRT di Jaktim, Siap Dampingi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal