Saat ini, ibu kandung anak tersebut berada di Malaysia dan bekerja sebagai TKI. Rasa cemburu Wahyu telah membuatnya gelap mata dan tega melakukan penyiksaan kepada anak kandungnya sendiri hingga trauma.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, baru dua kali. Pertama dilakukan tersangka pada Maret 2021. Namun, kami masih melakukan pengembangan, karena tersangka baru kami amankan tadi malam," kata Iman.
Akibat perbuatannya, Wahyu dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari ancaman pidana itu.