Kesal ke Mantan Istri, Ayah Siksa Putri Kandung

Hasan Kurniawan
ilustrasi kekerasan terhadap anak. Foto: Istimewa

Saat ini, ibu kandung anak tersebut berada di Malaysia dan bekerja sebagai TKI. Rasa cemburu Wahyu telah membuatnya gelap mata dan tega melakukan penyiksaan kepada anak kandungnya sendiri hingga trauma.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, baru dua kali. Pertama dilakukan tersangka pada Maret 2021. Namun, kami masih melakukan pengembangan, karena tersangka baru kami amankan tadi malam," kata Iman.

Akibat perbuatannya, Wahyu dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari ancaman pidana itu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
20 hari lalu

Viral Majikan Aniaya ART di Sunter Jakut, Dipicu Tempat Ibadah Dikotori

Megapolitan
26 hari lalu

Heboh ART di Bogor Disiksa hingga Terluka, ASN BPK Ditangkap!

Nasional
1 bulan lalu

Densus 88: Siswa SMP Kalbar Lempar Molotov Terinspirasi Pelaku Kekerasan Luar Negeri

Nasional
2 bulan lalu

Menko Yusril Buka Suara soal Penjual Es Kue Jadul yang Dituding Aparat Pakai Spons 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal