Klinik Aborsi di Jalan Raden Saleh Dibongkar, Ini Peran 17 Tersangka

Ari Sandita Murti
Sindonews
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. (Foto: Antara).

Menurut Tubagus, klinik itu sebenarnya legal, namun melanggar aturan karena membuka jasa aborsi tidak sesuai aturan. Dalam penggerebekan ini polisi menyita berbagai barang bukti seperti alat praktik kedokteran, obat-obatan hingga uang tunai.

Para tersangka dijerat pasal yang berbeda-beda dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 299, 346, 348 ayat 1 dan 349 KUHP serta Pasal 194 junto Pasal 75 tentang kesehatan dan Pasal 77A junto Pasal 45A UU perlindungan anak.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
9 jam lalu

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

13 jam lalu

Polda Metro Bakal Panggil Hotman Paris terkait Kasus Dugaan Hina Profesi Wartawan

21 jam lalu

Terungkap, Atlet Golf Jesslyn Wijaya Terbang ke Malaysia Sehari usai Dilaporkan Diculik

1 hari lalu

Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku usai Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal