JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menahan sepuluh orang terkait penggerebekan klinik penyuntikan stem cell (sel punca) ilegal di Rukan Permata Senayan, Jakarta. Klinik tersebut digerebek karena menggunakan serum ilegal yang tidak terdaftar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal itu disampaikan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani mengenai penggerebekan terhadap klinik De'Eleriz Beauty & Health Center. "Klinik itu menggunakan serum ilegal yang tak terdaftar di Kemenkes. Kami masih melakukan penelitian terhadap serum itu bekerja sama dengan BPOM RI dan Laboratorium Forensik Polri," katanya, Selasa (21/1/2020).
Ahmad Fanani mengatakan 10 orang yang ditahan adalah pemilik klinik beserta karyawannya. Mereka akan diperiksa untuk mendalami dugaan praktik ilegal tersebut.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Klinik Stem Cell Ilegal di Senayan
BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Klinik Stem Cell Ilegal di Kemang
"Penggerebekan kami lakukan setelah ada laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata banyak pelanggaran dalam praktik, Pemilik juga tak bisa menunjukkan izin operasional," ucapnya.
Dia mengatakan praktik ilegal stem cell itu tak hanya merugikan masyarakat tetapi juga merugikan negara. Karena serum yang digunakan ilegal dan tidak terdaftar di lembaga negara.
"Kami masih hitung total kerugian akibat praktik ilegal ini. Dari keterangan awal pasien diminta tarif mulai Rp5 juta sampai Rp10 juta menggunakan serum itu untuk sekali perawatan," katanya.