JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen membangun 21 kampung kumuh di Jakarta. Agar program yang dijanjikan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno saat berkampanye tahun lalu itu segera terealisasi, pemprov mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.
Payung hukum tersebut sebagai dasar pelaksanaan program tahap awal di Jakarta Utara, Jakarta Barat, JAkarta Timur, dan Jakarta Selatan.
Wagub Sandi mengatakan, konsep pembangunan kampung kumuh yang diusung lebih melibatkan warga setempat.
“Kita ingin penataan yang lebih partisipatif, kolaboratif. Kita ingin penataan yang melibatkan masyarakat untuk menentukan bagaimana kampung itu bisa tetap memiliki ekosistem budaya, ekosistem pendidikan, dan ekonominya sehingga mereka dilibatkan dalam penataan,” kata Sandi di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Menurut dia, dengan konsep itu, nantinya partisipasi masyarakat tinggi sehingga program ini lebih terasa langsung oleh warga.