Dia menuturkan, meski ketiga begal telah ditangkap, pihaknya masih memburu dua pelaku lain berinisial AD dan MAD yang saat ini masih buron. Kelima pelaku merupakan kawanan begal sadis yang masih berusia belasan tahun.
"AH berperan sebagai promotornya yang menggerakkan empat orang rekan lainnya untuk melakukan pencurian dengan aksi kekerasan," tuturnya.
Menurutnya, AH selaku inisiator sering beraksi dan merupakan DPO di berbagai wilayah, seperti Bekasi. AH, lanjut dia merupakan spesialis pencurian disertai kekerasan yang sudah banyak memakan korban.
"Track recordnya sejak SMA sudah menjadi inisiator. Mempunyai track record 365 di beberapa TKP. Terhadap tersangka kita kenakan pasal 365 ayat 4 pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 20 tahun, atau seumur hidup atau hukuman mati," katanya.