Lima pelaku penjambretan yang ditangkap masing-masing berinisial RA (22), MS (21), MNI (33), R (18), dan W (20). Sementara tiga penadah yang juga dibekuk ialah NR (23), J (38), dan AS (30).
"Mereka ditangkap di dua wilayah berbeda, di wilayah Penjaringan dan Jelambar, Jakarta Barat. Mereka menggunakan uang hasil kejahatan untuk foya-foya, termasuk membeli sepeda motor," kata Bobby.
Dari penangkapan ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka antara lain uang tunai, handphone, senjata tajam jenis celurit, dan motor yang dibeli dari hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, lima pelaku penjambretan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Terhadap tiga penadah, polisi menetapkan pasal 481 KUHP dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun.