Komplotan Jambret Spesialis WNA di Penjaringan Ditangkap, Polisi: 5 Eksekutor, 3 Penadah

Yohannes Tobing
Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara menangkap komplotan jambret yang selalu mengincar warga negara asing (WNA) sebagai korban. (Foto: MPI/Yohannes Tobing)

Lima pelaku penjambretan yang ditangkap masing-masing berinisial RA (22), MS (21), MNI (33), R (18), dan W (20). Sementara tiga penadah yang juga dibekuk ialah NR (23), J (38), dan AS (30). 

"Mereka ditangkap di dua wilayah berbeda, di wilayah Penjaringan dan Jelambar, Jakarta Barat. Mereka menggunakan uang hasil kejahatan untuk foya-foya, termasuk membeli sepeda motor," kata Bobby. 

Dari penangkapan ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka antara lain uang tunai, handphone, senjata tajam jenis celurit, dan motor yang dibeli dari hasil kejahatan. 

Atas perbuatannya, lima pelaku penjambretan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Terhadap tiga penadah, polisi menetapkan pasal 481 KUHP dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
12 jam lalu

Pramono Targetkan Cakupan Air Bersih Jakarta Tembus 90 Persen di 2027

Megapolitan
1 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Tangerang Selatan untuk Motor dan Mobil, Cocok Saat Tol JORR Tidak Bergerak

Megapolitan
1 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bekasi Ini Cocok untuk Jam Sibuk, Anti Stres Sepanjang Perjalanan

Megapolitan
1 hari lalu

3 Jalur Alternatif ke Cibubur, Rute Tercepat Hindari Macet untuk Perjalanan Lebih Efisien

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal