Komplotan Pengamen Bajak Angkot di Cikarang, Satu Orang Ditangkap

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi (Foto: Okezone)

"Ketika melintas di tempat sepi, salah satu pelaku menutup mata korban menggunakan buff dan mengikat tangan korban dengan tali. Pelaku lain mengancam sopir agar terus jalan dan mengambil barang korban," kata Yusri.

Para pelaku berhasil mengambil harta korban antara lain laptop dan dompet. Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Polisi berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial AA. AA ditangkap pada 30 Mei 2020 diwilayah Lampung.

"Saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha kabur sehingga petugas menindak tegas dan terukur mengakibatkan luka tembak pada paha kaki sebelah kiri," kata Yusri.

Saat ini, polisi masih memburu dua tersangka lainnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
10 hari lalu

Pramono soal Kabar RS di Jakarta Tolak Rawat Warga Baduy Korban Begal: Tidak Benar!

Megapolitan
10 hari lalu

Pramono Buka Suara soal Heboh Warga Baduy Ditolak RS gegara Tak Punya KTP

Nasional
1 bulan lalu

Heroik! Prajurit TNI AD Tangkap Pelaku Begal dan Tabrak Lari di Kebon Jeruk Jakbar

Buletin
2 bulan lalu

Pedagang Sayur Jadi Korban Begal Motor Bersenjata di Cakung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal