Komplotan Pengamen Bajak Angkot di Cikarang, Satu Orang Ditangkap

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi (Foto: Okezone)

"Ketika melintas di tempat sepi, salah satu pelaku menutup mata korban menggunakan buff dan mengikat tangan korban dengan tali. Pelaku lain mengancam sopir agar terus jalan dan mengambil barang korban," kata Yusri.

Para pelaku berhasil mengambil harta korban antara lain laptop dan dompet. Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Polisi berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial AA. AA ditangkap pada 30 Mei 2020 diwilayah Lampung.

"Saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha kabur sehingga petugas menindak tegas dan terukur mengakibatkan luka tembak pada paha kaki sebelah kiri," kata Yusri.

Saat ini, polisi masih memburu dua tersangka lainnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh 2 Mayat Pria Ditemukan di Selokan Bekasi, 4 Orang Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

KSAD: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara, Bukan Ngurus-Ngurusin

57 tahun lalu

Kapuspen TNI: Tentara Ikut Buru Begal karena Kebutuhan Masyarakat

57 tahun lalu

Komplotan Begal di Cengkareng Jakbar Ditangkap, Modus Tuduh Korban Aniaya Keluarganya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal