"Ketika melintas di tempat sepi, salah satu pelaku menutup mata korban menggunakan buff dan mengikat tangan korban dengan tali. Pelaku lain mengancam sopir agar terus jalan dan mengambil barang korban," kata Yusri.
Para pelaku berhasil mengambil harta korban antara lain laptop dan dompet. Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Polisi berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial AA. AA ditangkap pada 30 Mei 2020 diwilayah Lampung.
"Saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha kabur sehingga petugas menindak tegas dan terukur mengakibatkan luka tembak pada paha kaki sebelah kiri," kata Yusri.
Saat ini, polisi masih memburu dua tersangka lainnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.