Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket Sudah 8 Kali Beraksi di Jakarta

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

"Dulu ditangkapnya sama juga, dia spesialis pencurian minimarket," kata Yusri.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti. Semisal dua gunting besar untuk memotong gembok, linggis, dan tiga berangkas yang telah dibongkar. Sejumlah barang hasil kejahatan juga turut diamankan petugas di antaranya 40 bungkus rokok, 2 renceng kopi, 140 botol sampo, 25 susu hingga 80 detergen.

Atas perbuatannya kini para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
12 jam lalu

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Serahkan Bukti Surat dan Hadirkan 2 Ahli 

14 jam lalu

Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi Dini Hari Tadi, 2 Orang Tewas

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Memanas, Ahli UII Nilai Penggeledahan di Sentul Tak Sah

2 hari lalu

Polda Metro Bongkar Sindikat Materai Palsu, 16 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal