Kondisi Terkini Ibu Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

Ari Sandita Murti
Rumah yang menjadi lokasi remaja membunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus (Foto: Achmad Al Fiqri)

Sebelumnya, MAS ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ayah dan neneknya. MAS berstatus Anak Berhadapan Hukum karena masih di bawah umur.

"Sudah tersangka (Anak Berhadapan Hukum), yang mana diduga melanggar pasal 338 KUHP (pembunuhan) subsider pasal 351 KUHP (penganiayaan)," ujar Nurma, Senin (2/12/2024).

Berdasarkan pasal 338 KUHP, MAS terancam hukuman maksimal 15 tahun. Sementara berdasarkan pasal 351 KUHP, hukuman maksimalnya 7 tahun.

"Saat ini dia dititipkan di Kemensos, di lembaga penitipan anak," ujar Nurma.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

4 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

6 hari lalu

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Acak yang Beraksi di 5 Lokasi Tangerang

9 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

18 hari lalu

Bahaya Hamil di Usia Remaja, Dokter: Risiko Kematian Ibu 5 Kali Lebih Tinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal