Ade menambahkan, begitu mendapat informasi, anggota Polsek Cempaka Putih langsung menuju ke lokasi. Nahas, wajah dua pemuda itu sudah babak belur karena dihadiahi Bogem mentah oleh warga setempat yang kesal oleh ulah pelaku.
"Kami segera membawa pelaku ke Mapolsek supaya segera diproses secara hukum," tutur Ade.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.