Kota Bekasi Kembali Perpanjang Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru hingga 2 Februari

Abdullah M Surjaya
Sindonews
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Foto iNews/Rahmat Hidayat)

Dalam pelaksanaan ATHB masyarakat produktif aman Covid-19 di Bidang Kesehatan, Bidang Pendidikan, Bidang Agama, Bidang Usaha Perdagangan, Bidang Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum, Bidang Tempat Kerja, Tempat/Fasilitas Umum, dan Sosial Budaya harus memberlakukan Protokol Kesehatan.

Segala biaya yang timbul pada perpanjangan pelaksanaan ATHB di Kota Bekasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Terakhir, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Megapolitan
5 hari lalu

Diguyur Hujan Deras, Banjir 1 Meter Rendam Ratusan Rumah di Duta Indah Bekasi

Health
5 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
6 hari lalu

Prabowo: Saya Tak Rela di Abad ke-21 Ada Rakyat Hidupnya Sulit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal