Apalagi, pengajuan permohonan KBM tatap muka berdasarkan Kepwal Nomor 420/Kep.346/ Disdik/V/2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Melawan Covid-19, Intruksi Wali Kota Bekasi Nomor 360/836/BPBD tentang Pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif, Aman Covid-19 di Kota Bekasi.
Serta Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 422/8176-Set.Disdik tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021. Sejalan dengan surat resmi tersebut, pemerintah terus melakukan sosialisasi dan simulasi protokol Covid-19.
Sehingga apabila disetujui Mendikbud segera bisa dilakukan KBM di empat sekolah role model karena telah sesuai atau memenuhi persyaratan. Apalagi, Kota Bekasi telah menyiapkan empat sekolah tersebut sebagai rujukan atau contoh penerapan tatap muka KBM ditengah kondisi ATHB.
Untuk itu, syarat wajib yang telah dipenuhi empat sekolah role model ini memiliki aksesibilitas yang dekat dengan fasiltas pelayanan kesehatan baik Rumah Sakit, Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan Puskesmas untuk melakukan antisipasi.