Kota Bogor Beri Keringanan Pajak ke Dunia Usaha yang Terdampak Corona

Okezone
Ilustrasi restoran (dok AFP)

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan relaksasi pajak bagi dunia usaha berupa penundaan jatuh tempo pembayaran. Ada beberapa syarat dunia usaha mendapat keringanan pajak.

Relaksasi pembayaran pajak ini dilakukan untuk meringankan beban pelaku usaha yang juga terdampak dari wabah virus corona atau covid-19 yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2020 bagi pajak restoran, hotel, hiburan dan parkir.

Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana menyatakan, Perwali ini sebagai stimulus atau keringanan bagi dunia usaha terutama restoran, hotel, hiburan dan parkir.

"Mereka (pelaku usaha) kan setiap tanggal 15 seharusnya membayar pajak. Jadi, kami berikan relaksasi pembayaran jatuh tempo hingga 30 Juni," kata Deni, dalam keterangan tertulisnya, di Bogor, Jumat (10/4/2020).

Selain itu, ada juga surat edaran dari Kemendagri untuk memberikan stimulus kepada dunia usaha berupa keringanan, pengurangan serta permohonan dari PHRI, para wajib pajak dan banyak pihak yang mengajukan permohonan agar memberikan keringanan pembayaran.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

119,5 Juta Orang Diproyeksi Bepergian saat Libur Nataru, Terbanyak dari Wilayah Ini

Megapolitan
12 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Depok Jabar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Megapolitan
21 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet

Megapolitan
24 hari lalu

Gagal Menyalip, Pemotor Perempuan Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal