"Jakarta ini kan boleh dikatakan mirip seperti Yogya yang punya daerah kekhususan, mirip seperti Aceh punya daerah kekhususan. Karena khususnya Jakarta ini mantan Ibu Kota sudah seharusnya diberikan porsi lebih biar Jakarta mengatur dirinya sendiri," ujar Ramdan.
Sebelumnya, RUU DKJ dari inisiatif Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ramai menjadi perbincangan publik. Aturan mengenai pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden ini ada pada Pasal 10 ayat 2 draft RUU DKJ.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal polemik aturan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terkait usulan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden.
Jokowi meminta, agar memilih Gubernur dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Kalau saya, kalau tanya saya ya Gubernur dipilih langsung,” kata Jokowi saat ditanya awak media usai meresmikan Stasiun Pompa Ancol Sentiong, Jakarta Utara, DKI Jakarta, Senin (11/12/2023).